Residivis di Lampung Ditangkap Polisi, Tipu PNS hingga Rugi Belasan Juta

Ira Widyanti
Residivis yang kembali ditangkap polisi di Tulang Bawang, Lampung atas kasus penggelapan. (Foto: Ist)

"Pelaku sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong dan uang hasil penjualan telah diberikan kasir lapak kepada pelaku namum tidak diterima korban," katanya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,5 juta dan melapor ke polisi..

"Pelaku ini suka berpindah-pindah tempat dan akhirnya kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah," ucapnya. 

Kapolsek melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah 2 kali menjadi residivis. Pertama terkait kasus curat dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala tahun 2014.

"Kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan Tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang," tuturnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV Sinar Mulya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal