PRINGSEWU, iNews.id – Satreskrim Polres Tanggamus melakukan reka ulang kasus inses atau hubungan sedarah di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Rabu (27/2/2019). Polisi menghadirkan tiga pelaku pencabulan, yakni JM (44), SM (24), dan YG (16), dalam rekonstruksi adegan.
Polisi menjaga ketat lokasi reka ulang dan memasang garis polisi di lokasi. Ketiga pelaku berbaju oranye mengenakan masker penutup wajah dan dengan tangan terikat, menunjukkan aksi bejat mereka di rumah sambil dikawal ketat oleh polisi bersenjata.
Sementara masyarakat setempat tampak antusias menyaksikan reka adegan kasus pencabulan yang dilakukan tiga pelaku dalam satu keluarga terhadap remaja AG (18), penyandang disabilitas. Pada umumnya warga kaget dan syok mengetahui kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas ini bertujuan untuk mengetahui kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah dan dua putranya terhadap AG. Dari reka ulang diketahui, sang ayah menyetubuhi putrinya di rumah saat korban sedang tidur.
Sedangkan kakak kandung dan adik kandung korban mencabuli AG di rumah yang lama. Sama seperti ayah mereka, kedua pemuda ini juga memasuki kamar korban yang sedang terlelap tidur, lalu mencabulinya.