Saat pemeriksaan, dia mengakui telah menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar utang sebesar Rp50 juta.
“Selain untuk membayar utang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku selama dalam pelarian di Pulau Jawa,” ucapnya.
Menurutnya saat ini pelaku HR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di rutan Polsek Gadingrejo selama proses penyidikan.
"Kami dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.