Pria di Pringsewu Gelapkan Uang Perusahaan Rp100 Juta Lebih, Mengaku Terlilit Utang

Ira Widyanti
Pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan polisi di Pringsewu, Lampung. (Foto: Dokumentasi Polsek Gadingrejo)

Saat pemeriksaan, dia mengakui telah menggelapkan uang perusahaan karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar utang sebesar Rp50 juta.

“Selain untuk membayar utang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku selama dalam pelarian di Pulau Jawa,” ucapnya.

Menurutnya saat ini pelaku HR telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di rutan Polsek Gadingrejo selama proses penyidikan.

"Kami dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 8 Surabaya Layani 38.000 Penumpang

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal