Saat kembali ke rumah, korban menyadari telah kehilangan uang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Seusai menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk berfoya-foya di Kota Bandarlampung.
"Pelaku menggunakan uang itu untuk menginap di Hotel Novotel Bandarlampung selama seminggu dan indehoy dengan 9 PSK," ucapnya.
Setelah uang hasil curian tersebut habis, tersangka kemudian bersembunyi hingga akhirnya berhasil diamankan polisi. Kasus ini sudah dalam penanganan polisi yang menahan tersangka untuk kepentingan penyelidikan.