Polresta Bandarlampung Bongkar Kasus Penggelapan Mobil, 5 Orang Ditangkap

Antara
Lima tersangka kasus penggelapan mobil di Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Polresta Bandarlampung membongkar kasus penggelapan mobil dan pemalsuan dokumen. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima tersangka.

"Kelima tersangka berinisial IL, RZ, ZK, YZ, dan AG. Ada satu tersangka lagi berinisial EG masih dalam pengejaran kami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana, Selasa (22/3/2022).

Dia melanjutkan penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat pada 26 Februari 2022. Dari laporan itu, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.

Dari informasi penyelidikan, kata dia, pada tanggal 1 Maret 2022 kami berhasil mengamankan barang bukti hasil penggelapan di wilayah Kabupaten Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2022, dari pengembangan anggota berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IL.

"Dia ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual mobil hasil penggelapannya di Jalan Morotai, Bandarlampung. Kita kembangkan lagi, kemudian kembali menangkap empat rekan tersangka berinisial RZ, ZK, YZ, dan AG," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

31 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

2 bulan lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

3 bulan lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal