Polda Jateng Selidiki Kasus Dugaan Penggelapan Dana Haji di Semarang

Antara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: dok.

SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana rekening ibadah haji di salah satu bank swasta di Kota Semarang. Kasus diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai bank yang bersangkutan dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp918 juta. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani membenarkan adanya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan puluhan orang jemaah calon haji.

Menurut dia, kronologis dugaan tindak pidana bermula ketika salah satu bank swasta bekerja sama dengan Kementerian Agama membuka layanan pendaftaran ibadah haji di salah satu mal di Kota Semarang.

Terduga terlapor berinisial AA, merupakan tenaga pemasaran yang bertugas di tempat tersebut. Melalui layanan pendaftaran ibadah haji di mal tersebut, terdapat 36 orang mendaftar dengan besaran biaya yang dibayarkan antara Rp25 juta hingga Rp25,5 juta per orang.

Kecurigaan muncul saat nasabah diminta untuk melunasi biaya haji sebesar Rp11 juta per orang karena ada kuota kursi yang akan diberangkatkan 5 tahun ke depan.

Nasabah yang curiga kemudian mendatangi bank yang dimaksud untuk memastikan kebenaran biaya yang harus dibayarkan. "Saat dicek ke bank, ternyata terlapor ini sudah sepekan tidak masuk kerja tanpa alasan jelas," katanya.

Terduga Pelaku diduga tidak memasukkan dana setoran biaya haji para nasabah ke kas bank. Polda Jawa Tengah masih memburu pelaku yang diperkirakan kabur ke luar Pulau Jawa.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
4 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

17 hari lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

18 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

23 hari lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

26 hari lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal