Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Bersenjata Gunting Baja

Indra Siregar
Pencuri kotak amal di Masjid Pringsewu, Lampung ditangkap polisi (Indra Siregar/iNews.id)

Dari hasil penyelidikan, kata dia, peaku beraksi di Masjid Al Bashar Sumberagung, Masjid Al Huda, Masjid Roudhatul Jannah Ambarawa, Musola Asyarig Ambarawa dan Musala Kiblatul Mujahid Ambarawa.
 
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu gunting baja, satu obeng, satu plat besi dan pakaian milik pelaku yang digunakan saat beraksi.

"Serta uang Rp700.000," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal