Polisi Tangkap 2 Sindikat Penggelapan Mobil Modus Sewa Gadai di Bandarlampung

Ira Widyanti
Polisi saat ekspose pengungkapan kasus penggelapan mobil di Kota Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Dia mengungkapkan, pelaku HY mengaku telah menggadaikan 16 mobil. Sementara YS menggadaikan 3 kendaraan. Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit mobil berbagai merek dari pelaku HY dan 3 unit mobil dari pelaku YS.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

57 tahun lalu

Geger Cahaya Miterius di Langit Lampung Ternyata Sampah Roket China, Ini Kata ITERA

57 tahun lalu

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Bandarlampung, 1 Tewas dan 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Tepergok Korban, Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung Babak Belur Dihajar Massa

57 tahun lalu

Kronologi Pria Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik dan Dilakban di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal