Lakukan Penipuan dan Penggelapan Uang 185 Juta, ASN di Pandeglang Ditangkap Polisi

Iskandar Nasution
Ifaldi Musyadat
 Inilah Kasda Hartono (40) yang merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Dinas Perkim Kabupaten Pandeglang.  (Foto: iNews.id)

PANDEGLANG, iNews.id - Inilah Kasda Hartono (40) yang merupakan Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Dinas Perkim Kabupaten Pandeglang. Ia harus terjerat hukum lantaran terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar 185 juta Rupiah. 

Modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi sebuah proyek prasarana di Pemprov Banten pada 2023 lalu kepada korban. Namun hingga waktu yang ditentukan proyek tersebut pun tak kunjung korban dapatkan.

Atas perbuatannya itu Kasda Hartono terjerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Produser : Febry Rachadi
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

57 tahun lalu

MORNING NEWS: Prabowo Umumkan THR ASN Cair 17 Maret 2025

57 tahun lalu

MORNING NEWS: ASN dan Pegawai Otorita Mulai Berkantor di IKN, Diantar-Jemput Bus Listrik

57 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: ASN Diizinkan WFA Mulai 24 Maret 2025, Simak Kriterianya

57 tahun lalu

Gasak Uang Gaji Karyawan Rp200 Juta, 3 Perampok di Muara Enim Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal