Polisi Gerebek Rental Komputer dan Tangkap Pembuat Dokumen Palsu di Panjang Bandarlampung

Ruslan AS
Doni Atmaja (lingkaran merah), tersangka pembuat dokumen palsu ditangkap polisi. (FOTO: iNews/RUSLAN AS)

"Mereka (para pemesan) biasa memesan untuk dibuatkan dokumen seperti ijazah, SIM, STNK, sertifikat kelembagaan, surat, akta cerai, dan buku nikah," kata tersangka Doni Atmaja.

Untuk satu dokumen palsu, ujar tersangka Doni, dipatok harga mulai dari Rp50.000 hingga Rp300.000. "Dalam sehari saya bisa membuat 10 lembar dokumen palsu," ujar Doni Atmaja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Doni Atmaja mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6  tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jual Mobil dengan BPKB Palsu, 2 Pria di Bandarlampung Ditangkap

57 tahun lalu

Mahasiswi UMY Tewas Usai Lompat dari Lantai 4 Asrama Akan Dimakamkan di Bandarlampung

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Tawuran Geng Motor di Bandarlampung, 11 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Bandarlampung akibat Korsleting Listrik, Kerugian Ratusan Juta

57 tahun lalu

Eks Kadis LH Bandarlampung Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal