Polisi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Lampung Timur, 1 Pelaku Ditangkap

Ira Widyanti
Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan 56.600 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. (Ira Widtyanti/MNC Portal)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan 56.600 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok itu diamankan di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, rokok ilegal itu milik terduga pelaku RF (43) yang berhasil disita pada Sabtu (17/6/2023). 

"Kita temukan dan kita amankan barang tersebut di rumah RF yang berada di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung," ujar Rizal, Selasa (20/6). 

Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, kata Rizal, petugas langsung melakukan interogasi kepada RF dan mengakui barang tersebut didapat dari daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. 

"RF mengaku telah memesan sekitar 16 bal rokok ilegal dan sisanya sebanyak 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Batu Raja, Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Rizal.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal