Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal

Tim iNews
Polisi ekspose kasus pengiriman senjata api rakitan melalui jasa travel yang digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Paket tersebut disamarkan sebagai kiriman pakaian dan telepon genggam. (Foto: dok Polri)

Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan di Pulau Jawa. Polisi juga menemukan fakta bahwa YY diduga pernah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang, Banten.

Dari rangkaian aksi tersebut, pelaku diduga menguasai tiga sepeda motor hasil kejahatan. Dua motor telah dijual, sedangkan satu unit Honda Beat masih berada dalam penguasaannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dengan gagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit Toyota Calya dan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, maupun mengirim senjata api dan amunisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Senpi Ilegal Rp80 Juta Diduga Dibeli dari WNA untuk Jaringan KKB Papua

57 tahun lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

57 tahun lalu

Todongkan Senpi, Pemuda Ngaku Anggota Resmob Rampok Minimarket Kulonprogo

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, Sita Pistol dan 18 Amunisi

57 tahun lalu

Ngeri! Pelajar SMA di Langkat Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Modus Pinjam HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal