"Kegiatan itu juga tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung," katanya.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," tegasnya.