Polda Lampung Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang, 9 Korban Terselamatkan

Antara
Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap Polda Lampung. Rabu, (9/3/2022). (ANTARA/HO-Damiri)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta dan Singapura. Dalam perkara ini, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum berinisial SPA (48) dan LW (31).

"Mereka ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung," ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus kedua tersangka TPPO tersebut bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia yang diperingati pada tanggal 8 Maret 2022.

"Kasus TPPO ini menyangkut perempuan dan anak-anak. Selain itu juga bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

22 hari lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

27 hari lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

1 bulan lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

1 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal