Polda Lampung Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Orang, 9 Korban Terselamatkan

Antara
Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap Polda Lampung. Rabu, (9/3/2022). (ANTARA/HO-Damiri)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta dan Singapura. Dalam perkara ini, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum berinisial SPA (48) dan LW (31).

"Mereka ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung," ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, pengungkapan kasus kedua tersangka TPPO tersebut bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia yang diperingati pada tanggal 8 Maret 2022.

"Kasus TPPO ini menyangkut perempuan dan anak-anak. Selain itu juga bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

57 tahun lalu

Rem Blong! Mobil Rombongan Wisatawan Singapura Kecelakaan di Jalur Bromo, Begini Kronologinya

57 tahun lalu

Sosok Brigpol Arya Supena, Anggota Polda Lampung yang Tewas Ditembak Pencuri Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal