"Semoga cepat diverifikasi, mudah-mudahan nilainya juga sesuai, ini yang kami minta," katanya.
Senada disampaikan Febrianto, warga Negara Aji Tua sekaligus salah satu penggarap lahan lainnya. Dia juga sudah mendatangi Posko Pokja untuk mengonfirmasi terkait kepemilikan tanah berbatasan dengan lahan PT BSA.
"Saya datang buat konfirmasi, supaya tidak ada misskomunikasi dalam ambil alih lahan ini. Sebab kita juga harus ada kejelasan lahan walaupun di perbatasan," katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, perusahaan sudah menyiapkan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk memproses ganti rugi tanam tumbuh milik warga di lahan yang dieksekusi PT BSA.
Reynold melanjutkan, berdasarkan data Posko Pokja, hingga kini ada 56 warga sudah datang dan memberikan informasi lokasi penanaman dan jumlahnya. Kemudian akan dihitung sebagai pengganti tali asih.
"Dapat kami sampaikan, situasi pengolahan lahan perusahaan saat ini berlangsung kondusif. Dari mereka sudah masuk masa panen, sudah kami persilakan memanen tanamannya terlebih dahulu," ucapnya.