Petani di Lampung Tengah Mulai Urus Ganti Rugi, Sempat Ricuh saat Eksekusi Lahan
LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Sejumlah petani yang terdampak proses eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah mulai mengurus ganti rugi tanam tumbuh. Proses eksekusi lahan kebun ini sebelumnya sempat ricuh hingga terjadi bentrokan dengan petugas.
Apan seorang petani setempat mengatakan, dia sudah menyambangi sekaligus mendaftarkan lahan garapan miliknya ke Posko Pokja Forkopimda untuk pendataan ganti rugi. Dia sekaligus juga meminta bantuan memanen tanamannya.
"Sudah (daftar ke posko Pokja). Ini saya ada garapan di kebun tengah lahan, sama minta bantu ke petugas buat panen lebih awal, sebab kalau penen sendiri takutnya makan waktu," ujar Apan, Senin (25/9/2023).
Apan mengungkapkan, dalam proses pendaftaran ganti rugi tanam tumbuh tersebut, dia hanya memberikan kepada petugas Posko Pokja penampakan lahan garapannya. Kemudian langsung didata.
Dengan rampungnya pendaftaran, Apan berharap proses ganti rugi dapat dilaksanakan dengan cepat serta besaran nominal tali asih dapat disesuaikan dengan harga jual pasar.