Perkosa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku pemerkosaan terhadap pacar yang masih di bawah umur di Lampung (Istimewa)

Arbiyanto menambahkan, pelaku melampiaskan nafsunya sebanyak tiga kali. Kemudian, pelaku langsung pulang ke rumah.

Hari Rabu (21/04/2021), pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban menolak dan diancam oleh pelaku.

"Karena ketakutan korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bapak kandungnya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal