Perkara Barang Rongsokan, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku penipuan dan penggelapan barang rongsok di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pria asal Pringsewu, Lampung ditangkap polisi. Pria berinisial J (40) itu ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp22 juta dengan modus menjual barang rongsokan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo beberapa waktu yang lalu.

"Pelaku tak melawan saat ditangkap," kata AY Tobing, Selasa (30/3/2021).

AY Tobing melanjutkan, penangkapan terhadap J merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sugiono (54) warga  Kecamatan Gadingrejo. Korban melapor sejak 4 Desember 2020.

Lebih lanjut AY Tobing mengatakan, penipuan dan penggelapan itu terjadi pada tanggal 1 November 2020 namun baru dilaporkan pada 4 Desember 2020.

"Setelah laporan kami terima dan tindak lanjuti terdapat hambatan karena posisi pelaku ternyata sudah melarikan diri ke Sulawesi," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal