“Ratusan burung sengaja disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan. Sopir mengaku hanya sebagai pengangkut dan menerima upah Rp2 juta untuk membawa burung-burung itu ke Pulau Jawa,” ujar Donni, dikutip dari iNews Lamsel, Rabu (7/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi berbagai jenis burung, di antaranya Jalak Kerbau, Ciblek, Sikatan Rimba Dada Cokelat, Kepodang dan Poksai Mandarin.
Dua ekor di antaranya diketahui merupakan satwa dilindungi jenis Ekek Layongan (Cissa chinensis) yang masuk daftar satwa dilindungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dia menegaskan, perdagangan satwa liar tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian satwa di habitat aslinya.
“Satwa dipaksa menempuh perjalanan panjang dalam kondisi sempit dan tidak layak. Banyak yang berisiko mati sebelum sampai tujuan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan sopir, seluruh burung tersebut diangkut dari Palembang dan rencananya dikirim ke wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, kepada penerima berinisial Z.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar tersebut. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.