Penahanan Rizieq Belum Dipastikan, Polda Metro Jaya: Itu Kewenangan Penyidik

Antara
Habib Rizieq saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi masih belum memastikan ada penahanan terhadap tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab. Penangkapan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan tim penyidik.

"Soal penahanan nanti, itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan. Yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).

Yusri mengatakan, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Habib Rizieq harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

Saat ini Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non-reaktif rapid test antigen.

Sementara saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Habib Rizieq mengatakan, tidak ada persiapan khusus menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka. Dia juga tak ambil pusing soal langkah penahanan terhadap dirinya.

"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata Rizieq saat datang di Mapolda Metro Jaya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Narkoba Pil Jin Zenith di Semarang, 3 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Zenith Skala Besar di Semarang, Sita 4,3 Juta Pil Jin

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi, Keluarga Ungkap Tak Ada Barang Hilang

57 tahun lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal