Sementara, kata dia, sisa dana yang belum tersalurkan akan segera dicairkan ke nakes setelah verifikasi dari Dinkes selesai.
Deddy beralasan jika Pemkot Bandarlampung bukan bermaksud untuk menunda-nunda sisa pembayaran insentif nakes.
"Namun harus penuh dengan kehati-hatian dan basisnya pun berdasarkan aplikasi dan sesuai pendataan dari Dinkes," katanya.
Deddy mengatakan, dananya tersebut sudah ada dan telah direcofusing.
"Dana ada di kas daerah tidak diganggu-ganggu," kata dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegur Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Pasalnya, Eva diduga belum membayarkan insentif nakes yang tangani Covid-19.
Teguran itu disampaikan Tito lewat surat. Surat teguran itu sudah ditanda tangani Mendagri Tito pada Senin (30/8/2021).
Surat teguran itu, bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya.