Pemerintah Tarik Revisi UU Pemilu dari Prolegnas

Rakhmatulloh
Menkumham Yasonna Laoly (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Hal ini dikatakan Menkumham Yasonna H Laoly saat menghadiri rapat kerja bersama dengan Baleg DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin langsung Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. Yasonna menyampaikan sikap pemerintah kalau revisi UU tersebut sepakat ditarik dari Prolegnas.

"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan revisi UU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna.

Menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) menambahkan, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan evaluasi revisi UU tersebut karena telah sepakat menariknya dari Prolegnas 2021.

"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Kajati Jabar Asep N Mulyana Jabat Dirjen PP Kemenkumham

57 tahun lalu

Menkumham Yasonna H Laoly Dorong UMKM Daftarkan Merek Dagangnya

57 tahun lalu

Bupati Bangka Selatan Temui Menteri Yasonna, Minta Dirikan Lapas

57 tahun lalu

Prosesi Pemakaman Istri Menkumham di Sandiego Hills Karawang Digelar dengan Prokes Ketat

57 tahun lalu

Polres Karawang Terjunkan 37 Personel Amankan Pemakaman Istri Menkumham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal