JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Hal ini dikatakan Menkumham Yasonna H Laoly saat menghadiri rapat kerja bersama dengan Baleg DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin langsung Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. Yasonna menyampaikan sikap pemerintah kalau revisi UU tersebut sepakat ditarik dari Prolegnas.
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan revisi UU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna.
Menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) menambahkan, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan evaluasi revisi UU tersebut karena telah sepakat menariknya dari Prolegnas 2021.
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," kata dia.