Pembakaran Kantor PPA Resort Suoh Lampung Barat, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Ira Widyanti
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Resort Suoh TNBBS. (Foto: Istimewa).

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Polisi  menetapkan lima tersangkapembakaran Kantor Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Kelimanya kini ditahan di Polres Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, identitas kelima tersangka tersebut yakni Arif Irfandi (25), Sakum (44), Tamrin (41), Bunadi (52) serta Munir (53).

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka Sebelumnya kelima orang ini dibawa dari kediaman masing-masing pada Jumat pekan lalu," ujar Umi saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).

Dia menuturkan, kelima tersangka merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Mereka juga telah mengakui melakukan perusakan dan pembakaran kantor tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, perusakan dan pembakaran kantor itu dilakukan karena khilaf. Mereka khilaf setelah mendengar adanya warga yang kembali diserang oleh harimau Sumatra.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal