Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Lampung Timur Diringkus Polisi

Yuswantoro
Pelaku curanmor yang resahkan warga di Lampung Timur ditangkap polisi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menyisir lokasi kejadian, dan sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Polsek Way Jepara bersama dengan warga menemukan keberadaan pelaku lalu menangkapnya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T" ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. 

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Curanmor Tewas Diamuk Warga di Bandarlampung, 1 Orang Kabur

57 tahun lalu

Pelaku Curanmor Bersenjata Api Kabur dari Sel Tahanan Polres Muarojambi

57 tahun lalu

Terekam CCTV Curi Motor, Pria asal Sumenep Ditangkap Warga Sampang

57 tahun lalu

Coba Kabur hingga Tabrak Polisi, 2 Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal