PADANG, iNews.id - Polisi menangkap Kaliang, seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Penangkapan terhadap pelaku yang baru saja bebas dari penjara ini diwarnai aksi kejar-kejaran.
"Pelaku baru bebas dari Lapas Klas II A Padang, belum ada sebulan," kata Kanit Reskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi, Kamis (8/12/2022).
Dia melanjutkan, pelaku diamanakn lantaran mencuri sepeda motor di rumah kos-kosan wilayah Kuranji, Kota Padang, beberapa waktu yang lalu. Penangkapan pelaku berbekal dari laporan korban yang masuk ke kantor polisi.
"Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur dari polisi dengan menggunakan sepeda motor.