Pelaku Bullying Siswi SMP di Pringsewu Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum

Ira Widyanti
Pelaku bullying siswi SMP di Kabupaten Pringsewu ditetapkan sebagai anak beerhadapan dengan hukum. (Foto: iNews)

Dijelaskan Candra, meski telah berstatus ABH, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IA yang masih berusia 13 tahun tersebut.

“Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan,” ungkap Candra.

Namun demikian, Candra menegaskan, proses hukum terhadap remaja berinisial IA tersebut tetap dilanjutkan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Pringsewu, Mobil Pikap Tabrak Motor Tewaskan 2 Orang

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pria di Pringsewu Bunuh Kakak Ipar, Saksi Keluarga Emosi Pukul Tersangka

57 tahun lalu

Pilu! Bocah di Samarinda Jadi Korban Bullying, Dibanting lalu Ditindih hingga Kaki Patah

57 tahun lalu

2 Begal Sadis di Pringsewu Ditangkap, Rampas Motor dan Uang Petugas Kebersihan

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Pringsewu, Mobil Oleng Tabrak 4 Kendaraan Arah Berlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal