Pasutri Asal Pringsewu Ditangkap saat Asyik Timbang Sabu

Indra Siregar
Pasuri asal Pringsewu Lampung edarkan sabu (Indra Siregar/iNews)

Khairul menambahkan, dari pengakuan pelaku, narkoba itu diedarkan sejak bulan September 2020.

"Hasil penjualannya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Barang bukti narkoba jenis sabu dari pasuri asal Pringsewu Lampung edarkan sabu (Indra Siregar/iNews)

Selain menangkap pelaku, lanjut Khairul, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram sabu, empat butir pil extasi warna merah, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong, satu buah bungkus rokok, satu buah gunting dan satu ponsel untuk komunikasi.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat  (1) jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

10 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

2 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

6 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal