Napi Terorisme Jaringan Santoso Bebas dari Penjara Metro Lampung

Antara
Narapidana kasus terorisme (napiter) asal Poso, Sulawesi Tengah bernama Sugiatno alias Kang Su (44) bebas dari penjara (Antara)

METRO, iNews.id - Narapidana kasus terorisme (napiter) asal Poso, Sulawesi Tengah bernama Sugiatno alias Kang Su (44) bebas dari penjara. Dia divonis delapan tahun penjara serta ditahan di  Lapas Kelas IIA Kota Metro, Lampung.

"Napiter Sugiatno sudah menjalani hukuman selama enam tahun di Lapas Kelas IIA Metro," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Kelas IIA Kota Metro, Sutarjo, Senin (5/7/2021).

Sutarjo menambahkan, selama menjalani hukuman, Sugiatno alias SU alias Abi Irul alias Faruq alias Udin sangat dekat dengan napi lainnya.

"Dia memiliki perilaku yang baik selama menjalani tahanan," kata dia.

Sutarjo melanjutkan, meski sudah bebas menjalankan hukuman, Sugiatno belum mau ikrar NKRI.

"Belum mau untuk cabut baiat atau ikrar NKRI dan masih teguh pada prinsip dan keyakinannya. Meski begitu kepribadianya cukup baik selama di Lapas Kelas IIA Metro," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal