Musnahkan Barang Bukti, Bea Cukai Bandarlampung Bakar 29 Juta Batang Rokok Ilegal 

Andres Afandi
Dirjen Bea Cukai Bandarlampung musnahkan barang bukti rokok ilegal (Andres Afandi/MNC Portal)

"Serta barang impor ilegal berupa barang elektronik, benih tanaman dan majalah pronografi bernilai Rp1,6 miliar," kata dia.

Lebih lanjut Esti mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp32,4 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp21,3 miliar.

Atas penindakan ini, bea cukai Bandarlampung telah menindak lanjuti perkara sesuai dengan pelanggaran masing-masing dengan mengenakan sanksi berupa denda administrasi maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal