Modus Pengobatan, Dukun Cabul di Pringsewu Perkosa Perempuan Bersuami

Ira Widyanti
Polisi saat menangkap pelaku dukun cabul di Pekon Bumi Arum, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (6/2/2025). (Foto: Polres Pringsewu)

Saat ritual, pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung lalu mencabuli dan menyetubuhi korban. Pelaku berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mengeluarkan makhluk halus yang bersembunyi dalam tubuh korban.

“Merasa ada kejanggalan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada suami dan anak-anaknya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, suami korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui tidak memiliki kemampuan supranatural. Modus tersebut sengaja dilakukan agar korban percaya dan menuruti keinginannya.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan peralatan ritual saat terjadi pemerkosaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal