"Yang bersangkutan juga merupakan dokter ASN sehingga kami menduga ada tindakan pungli, sehingga jika dihubungkan dengan norma hukumnya seorang ASN melakukan tindakan seperti itu patut diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak pidana korupsi," ucapnya.
Selain itu, kata dia BR juga akan dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi. "Walaupun nilainya tidak banyak tapi ini yang bersangkutan adalah ASN sehingga punglinya patut diduga kuat," katanya.
Dalam laporan tersebut, pihak keluarga turut menyerahkan barang bukti berupa percakapan antara dokter BR dan keluarga pasien. Percakapan itu berisi bujuk rayu agar keluarga membeli alat medis yang sebenarnya telah ditanggung oleh BPJS.
"Barang buktinya persoalan bujuk rayu dengan opsi pembelian alat dengan bagaimana upaya agar pasien mau membeli alat tersebut, alat itu diketahui faktanya tercover di BPJS, bukti transfer pihak orang tua ke rekening pribadi dokter yang bersangkutan," katanya.
Meski sempat disinggung soal kemungkinan malapraktik, kuasa hukum menyatakan bahwa fokus laporan saat ini pada dugaan tindak pidana.