Minta Rp75 Juta dan Janjikan Proyek, ASN Bandarlampung Ditangkap Polisi

Antara
ASN di Bandarlampung ditangkap polisi karena menipu (Agung Sulistyo/iNews)

Gigih melanjutkan, pelaku dilaporkan oleh korban karena pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor. Pelaku kemudian meminta uang kepada korban sebesar Rp75 juta dan memberikan SPK kepada korban.

"Dia menjanjikan ada diberikan pekerjaan tersebut, namun sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh pelaku," kata dia.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga rangkap SPK, satu lembar surat pernyataan dan satu lembar kwitansi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Peniupuan dan atau 372 KUHPidana tentang Tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal