Minta Rp75 Juta dan Janjikan Proyek, ASN Bandarlampung Ditangkap Polisi

Antara
ASN di Bandarlampung ditangkap polisi karena menipu (Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Bandarlampung, Lampung ditangkap polisi. ASN berinisial SW (45) itu ditangkap karena menipu dengan menjanjikan sebuah proyek sumur bor, bahkan pelaku sudah meminta uang ke korban sebesar Rp75 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Perum Puri Tirtayasa Indah, Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan, pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Gigih, Minggu (14/2/2021).

Gigih menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SW sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal