Melawan saat Ditangkap, 2 Maling Motor di Pringsewu Didor Polisi

Yuswantoro
Dua pelaku curanmor asal Lampung Tengah ditembak polisi lantaran melawan saat hendak ditangkap di Pringsewu. (Foto: Yuswantoro)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara 9 tahun," kata Feabo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

2 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

4 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

4 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

14 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal