Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun, Bayar Denda hingga Uang Pengganti

Ira Widyanti
Suasana sidang tuntutan mantan Rektor Unila Karomani kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Rektor Unila (Universitas Lampung) Prof Karomani dituntut 12 tahun penjara atas perkara suapPenerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila. Berkas tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023). 

"Meminta kepada Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Karomani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Widya Hari Sutanto, Kamis (27/4/2023). 

JPU mengungkapkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b kecil juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Ancaman pidana ini sesuai dengan Pasal 12 B besar ayat 1 junto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karomani berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata JPU.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal