Mantan Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun, Bayar Denda hingga Uang Pengganti

Ira Widyanti
Suasana sidang tuntutan mantan Rektor Unila Karomani kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. (Foto: Ist)

Selain itu, lanjut JPU, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura.

"Jika dalam satu bulan sejak putusan dinyatakan inkrah tidak terbayar, maka harta benda akan disita untuk menutupi uang pengganti, apabila masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU.

Selanjutnya atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK tersebut, terdakwa Karomani menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).

"Kami akan mengajukan pleidoi yang mulia," ucap Karomani.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal