Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

Ira Widyanti
Mantan Buoati Lampung Utara Ilmu Agung Mangkunegara dieksekusi KPK ke Rutan Bandarlampung. (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Mantan BupatiLampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung. Dia dinyatakan bebas bersyarat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Maizar membenarkan bahwa AIM telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin (23/1/2023).

"Iya (sudah bebas) dijemput oleh keluarganya," kata Maizar, Selasa (24/1/2023). 

Maizar menuturkan, AIM mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 dari lima tahun masa pidana. AIM sebelumnya divonis bersalah dalam perkara suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Maizar, selain pidana penjara, terpidana kasus korupsi itu juga telah membayar lunas denda dan kerugian negara sebesar Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp. 63.499.685.292.

"Sementara sisa kerugian negara yang tidak dibayarkan Rp5.602.810.292 itu diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari," kata Maizar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal