Maling Honda CRF, Remaja di Lampung Timur Panik Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Remaja di Lampung ditangkap karena mencuri motor (Ilustrasi/AFP)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang remaja di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi. Remaja berisinial MR (18) ini ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

"Pelaku diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Honda CRF, dengan nomor polisi BE 2844 NAQ," kata Jalaluddin, Senin (17/6/2021).

Dia menambahkan, motor itu milik korban Devan Ferdianto (20) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika aksi curanmor diduga dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci kontak motor yang diparkir di halaman rumah nenek korban di wilayah Desa Sri Wangi, Kecamatan Way Jepara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal