“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban. Yang kedua kalinya pelaku diamankan korban dan warga sekitar,” kata Kompol Hendrik.
Menurutnya, pelaku ABA mengaku nekat mencetak uang palsu hanya karena iseng. Dia mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total cetakan sebesar nominal Rp1 juta.
Selain kedua pelaku, polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, selembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit printer merek Canon, sebuah gunting dan satu rol lem kertas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 jo 26 UU RI Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang.