Libur Nataru saat Pandemi, PNS Bandarlampung Dilarang Keluar Daerah

Antara
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Foto: Istimewa) 

Badri mengatakan, jika ada yang melanggar atau ketahuan PNS yang keluar daerah selama libur akhir tahun ini maka mereka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 yang berlaku.

Oleh sebab itu, lanjut dia, diminta kepada masing-masing Kepala Dinas untuk memastikan pegawai atau stafnya tidak keluar daerah dan menerapkan protokol kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Saya juga imbau pejabat dan PNS jangan pergi ke luar kota dan ke tempat wisata meskipun di dalam kota, untuk menghindari penyebaran Covid-19," katanya.

Tak hanya PNS, dia juga meminta kepada seluruh masyarakat Bandarlampung untuk menghindari kerumunan-kerumunan agar meminimalisir penyebaran infeksi Covid-19.

"Nanti Satgas Penanganan Covid-19 juga akan ikut memantau dan mengawasi aktifitas baik PNS atau masyarakat selama libur ini, saya harap kerumunan-kerumunan juga dihindari," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal