KPK Sambangi Gedung LNC Milik Mantan Rektor Unila Karomani

Ira Widyanti
KPK menyambangi gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik terpidana mantan Rektor Unila, Prof Karomani (Ira Widyanti/MNC Portal)

Sebelumnya, terdakwa suap PMB Unila Tahun 2022, Prof Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan Penjara.

Selain itu, terdakwa Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar. 

Hakim menyebutkan, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 12 huruf b kecil juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal