KPK Pindahkan Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

Antara
Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok

Dalam perkara pemberian suap itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Sedangkan dalam perkara kedua yaitu penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

Kemudian penerimaan gratifikasi dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Lampung Tengah sebesar 10-20 persen dari nilai proyek sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar Rp95 miliar.

Dalam perkara kedua, Mustafa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta, bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

"Terpidana juga dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp17,14 miliar yang paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang dan bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

9 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

9 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

9 hari lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

9 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal