Kejar Truk di Jalan Tol, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 3.726 Ekor Burung

Andres Afandi
Tim gabungan dari Polda Lampung dan BKSDA menggagalkan penyelundupan burung di Jalan Tol Trans Sumatera (Andres Afandi/MNC Portal)

Saat melakukan penangkapan, sopir truk sempat melakukan perlawanan. Hingga akhirnya truk tersebut diamankan di jalan tol Km 39 Sidomulyo, Lampung Selatan.

"Sempat terjadi perlawanan dari sopir truk yang tak mau dihentikan petugas, dan akhirnya petugas berhasil mengamankan truk, bersama sopir dan ribuan burung yang akan diselundupkan ke Banten," kata dia.

Pandra menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang membawa ribuan burung.

Saat ini BA dan BG menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung.

Jika terbukti bersalah, maka BA dan BG akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selanjutnya Pasal 21 ayat 1 juncto ayat 2 tentang jual beli satwa yang dilindungi. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

7 jam lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

12 jam lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

13 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

16 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal