Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Ilsutrasi seorang pemuda ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. (Foto: Ist)

Dari tangan pemuda ini, lanjutnya, petugasnya berhasil menyita BB berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, handphone (hp) merek vivo warna biru, dan motor jenis Honda Beat warna abu-abu tanpa nomor polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal