Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Antara
Terdakwa penusuk Syekh ali jaber, Alpan Adrian dituntut 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpan Adrian dituntut hukuman kurungan penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021).

"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny.

Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.

Penasihat hukum terdakwa, Ardiansyah mengatakan, sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 jam lalu

Tersinggung Ditertawakan, Pedagang Sayur Tusuk Penjual Kelapa hingga Tewas di Cianjur

7 hari lalu

Salah Sasaran Diduga Jadi Motif Penusukan2 Remaja di Mataram, 5 Pelaku Ditangkap

24 hari lalu

Pengamen di Bekasi Tewas Ditusuk Teman, Diduga Dipicu Cemburu Cinta Segitiga

27 hari lalu

Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Pekanbaru, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

29 hari lalu

Takut Ditembak Polisi, Penikam 2 Pengunjung di Gudang Biliar Pringsewu Serahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal