Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Antara
Terdakwa penusuk Syekh ali jaber, Alpan Adrian dituntut 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpan Adrian dituntut hukuman kurungan penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021).

"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Noer Deny.

Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.

"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.

Penasihat hukum terdakwa, Ardiansyah mengatakan, sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Kronologi Penusukan Kakak Adik Mahasiswi di Jombang, Pelaku Berpisau Datang Tengah Malam

57 tahun lalu

Brutal! Pemuda di Jombang Tusuk Mahasiswi Kakak Adik gegara Masalah Percintaan

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Bandung Barat Ditusuk Teman Kontrakan, Dituduh Curi Uang Rp70 Juta

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal