Kasus Perusakan Hutan Mangrove Jadi Tambak Udang di Lampung, 1 Pelaku DPO

Ira Widyanti
Polda Lampung menetapkan satu tersangka perusakan hutan mangrove untuk tambak udang vaname di Bandarlampung. (Foto: Ira WIdyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap satu pelaku perusakan hutan mangrove untuk tambak udang vaname di pesisir pantai Bandarlampung. Satu pelaku masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Masih kami kembangkan. Ada satu orang yang masih kami kejar berinisial B," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (26/7/2023).

Dia mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Harsono dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perusakan yang dilakukan Harsono dilaporkan oleh WALHI Lampung. Lokasi hutan mangrove yang dirusak Harsono di Jalan Teluk Bone I RT 05 LK II, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.

"Berdasarkan hal itu kami melakukan penyelidikan dan benar ditemukan kerusakan hutan mangrove seluas kurang lebih 2.500 meter persegi yang dilakukan oleh tersangka HR," kata Yusriandi, Rabu (26/7/2023).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal