"Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa, dari pihak gereja 9 orang, pemda 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan 8 orang yang masih didalami terkait dengan keterlibatannya," katanya.
Barang bukti yang diamankan terkait perkara ini berupa 3 unit Handphone berisi rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja. Kemudian surat yang salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang 12 November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, 2 lembar banner.
Akibat perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.