Kasus Persekusi Larangan Ibadah di Tulang Bawang, Polda Lampung Tetapkan 1 Tersangka

Yuswantoro
Polda Lampung saat konferensi pers kasus dugaan penghasutan pelarangan ibadah di Tulang Bawang. (Foto: MPI/Yuswantoro)

"Sudah tiga kali, yang terakhir pada 25 Desember 2021. Sudah 22 saksi yang diperiksa, dari pihak gereja 9 orang, pemda 3 orang, saksi terkait surat 2 orang dan 8 orang yang masih didalami terkait dengan keterlibatannya," katanya.

Barang bukti yang diamankan terkait perkara ini berupa 3 unit Handphone berisi rekaman penghasutan untuk mengajak rekan-rekannya menghentikan kegiatan di gereja. Kemudian surat yang salah satunya ditujukan kepada Bupati Tulang Bawang 12 November 2021, 1 unit flashdisk berisi data digital hasil penarikan data terhadap 1 unit HP merk Samsung, 34 keping papan, 1 batang kayu bulat, 2 lembar banner.

Akibat perbuatannya tersangka IMR dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 175 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

57 tahun lalu

Begal HP di Tulang Bawang Ditangkap saat Bekerja sebagai Pemborong Bangunan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan Dipukul Preman di Terminal Bangkalan, Berawal Percekcokan Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal