Kasus Penganiayaan Alumni IPDN Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Ira Widyanti
Mantan Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deny Rolind Zabara saat menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira W)

"Saya keluarga besar Ahmad Farhan, ya kami sudah berdamai secara kekeluargaan. (Kondisi Farhan) Alhamdulillah sudah membaik," kata Benny. 

Di sisi lain terkait soal perdamaian kedua pihak, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, perdamaian itu hanya terjadi di antara kedua belah pihak keluarga korban dan terlapor. Namun sampai saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan di Polresta Bandarlampung. 

"Perdamaian itu terjadi antara kedua belah pihak korban dan terlapor. Sampai saat ini proses hukum masih berjalan," katanya.

Sebelumnya, lima orang alumni IPDN menjadi korban penganiyaan oleh mantan Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deny Rolind Zabara. Peristiwa itu terjadi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Selasa (8/8/2023) pukul 21.00 WIB. 

Atas dugaan penganiayaan tersebut, salah satu korban bernama Ahmad Farhan telah melapor ke Polresta Bandarlampung.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal