Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021 di DLH Bandar Lampung ditemukan ada perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diperforasi (dilubangi kecil), dan karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Selanjutnya ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.
Selain itu sejak 2019-2021 di DLH Bandar Lampung ditemukan fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah, namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi.